KPAD
Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak )
TUGAS-TUGAS KPAD
1.1 Sosialisasi
- Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
- Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
- Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
1.2 Mediasi
- Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
- Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
1.3 Fasilitasi
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
- Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)
1.4 Dokumentasi
- Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
1.5 Advokasi
- Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
- Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
- Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MUSYAWARAH TRANSFORMASI UPK MENJADI BUMNAG BERSAMA
BAHAN PEMBUATAN KANDANG HEWANI
SOSIALISASI TIM DINAS PERKIMTAN/PUPR DENGAN KPM RTLH TAHUN 2022
PENYALURAN BANTUAN BIBIT AYAM KEG PENINGKATAN PRODUKSI HEWANI KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT
MUSYAWARAH NAGARI KAMBANG TIMUR TAHUN 2022 (PENYUSUNAN RKP 2023 DAN DU RKP 2024
MUSYAWARAH SOSIALISASI WALI NAGARI DENGAN KPM RTLH DARI DINAS PERKIMTAN/PU
MUSYAWARAH SOSIALISASI WALI NAGARI DENGAN KPM RTLH DARI DINAS PERKIMTAN/PU
PENCAIRAN DANA SIMPAN PINJAM PEREMPUAN NAGARI KAMBANG TIMUR
MONITORING DAN EVALUASI TIM KECAMATAN
PENYALURAN INSENTIF ATAU HONORARIUM KADER POSYANDU NAGARI KAMBANG TIMUR
RAPAT SOSIALISASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PRODUKSI PETERNAKAN/ HEWANI
Musyawarah Mingguan Wali Nagari dan perangkat nagari kambang timur dengan Bamus nagari kamab
Rapat Pembubaran Pengurus LPHN dan Pembentukan Kepengurusan Baru